Permendesa PDT No. 10 Tahun 2025

 



1. Gambaran Umum Permendesa Nomor 10 Tahun 2025

Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan pada 12 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Tujuan utama peraturan ini adalah mengatur mekanisme persetujuan oleh Kepala Desa dalam pembiayaan koperasi desa, agar prosesnya berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan wadah ekonomi desa yang bertujuan memperkuat kemandirian masyarakat melalui kegiatan usaha seperti perdagangan hasil pertanian, simpan-pinjam, pergudangan, hingga layanan dasar seperti apotek atau logistik desa.

Permendesa 10/2025 juga menjadi dasar hukum agar Kepala Desa tidak bertindak sepihak dalam menyetujui pembiayaan koperasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum jika pembiayaan melibatkan Dana Desa.


2. Pokok-Pokok Isi Permendesa 10/2025

  1. Kewenangan Kepala Desa
    Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberikan atau menolak persetujuan pembiayaan kepada KDMP. Namun, keputusan tersebut wajib didasarkan pada hasil Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

  2. Kewajiban Kepala Desa
    Kepala Desa wajib:

    • Meneliti proposal usaha KDMP agar layak secara ekonomi dan sosial.

    • Mengkoordinasikan pembayaran pinjaman koperasi jika ada.

    • Memberikan surat kuasa penempatan Dana Desa bila dana koperasi tidak mencukupi kewajiban angsuran.

    • Mencatat penggunaan Dana Desa tersebut dalam APBDes dan menyampaikan laporan secara transparan.

  3. Dukungan Pengembalian Pinjaman
    Jika KDMP gagal bayar, desa dapat memberikan dukungan pengembalian pinjaman melalui Dana Desa maksimal 30% dari total pagu Dana Desa per tahun. Kebijakan ini bersifat opsional dan hanya digunakan untuk menjaga keberlanjutan usaha.

  4. Imbal Jasa untuk Pemerintah Desa
    KDMP wajib memberikan imbalan minimal 20% dari keuntungan bersih setiap tahun kepada pemerintah desa. Dana ini dicatat sebagai pendapatan asli desa (PADes) dan dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan atau pemberdayaan masyarakat.

  5. Pengawasan dan Pelaporan
    Kepala Desa dan BPD memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, evaluasi, serta penerimaan laporan keuangan KDMP. Koperasi wajib memberikan laporan rutin agar penggunaan dana dan hasil usaha dapat dipantau.


3. Proses Penerapan di Tingkat Desa

  1. Sosialisasi dan Pembentukan Koperasi
    Pemerintah desa bersama masyarakat membentuk atau menetapkan pengurus KDMP, kemudian melakukan sosialisasi isi Permendesa kepada warga agar memahami mekanismenya.

  2. Pengajuan dan Musyawarah Desa
    KDMP mengajukan proposal usaha kepada Kepala Desa. Proposal tersebut dibahas dalam Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus. Forum ini menentukan apakah pembiayaan disetujui, ditolak, atau direvisi.

  3. Persetujuan Kepala Desa
    Setelah musyawarah, Kepala Desa menerbitkan Surat Persetujuan Pembiayaan. Bila dibutuhkan, Kepala Desa juga menandatangani surat kuasa penggunaan Dana Desa sebagai jaminan.

  4. Pelaksanaan dan Pengawasan
    KDMP melaksanakan kegiatan usaha sesuai proposal yang disetujui. Kepala Desa bersama BPD memantau pelaksanaan dan pelaporan kegiatan, termasuk pengembalian pinjaman dan pembagian imbal jasa.

  5. Evaluasi dan Tindak Lanjut
    Setiap tahun, Kepala Desa dan BPD melakukan evaluasi terhadap kinerja KDMP. Bila usaha berhasil, keuntungan dibagikan dan imbal jasa masuk ke kas desa; jika gagal bayar, dukungan Dana Desa dapat diberikan sesuai aturan.


4. Kesimpulan

Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat ekonomi desa melalui sistem koperasi yang teratur. Aturan ini menegaskan bahwa setiap keputusan pembiayaan harus berdasarkan musyawarah, pengawasan bersama, serta pelaporan yang transparan. Dengan penerapan yang disiplin, peraturan ini dapat meningkatkan kemandirian ekonomi desa tanpa menimbulkan risiko bagi keuangan desa.

Posting Komentar

0 Komentar